2

2

2

Telepon Desa Online

0812 - 1212 - 6969

Telepon Desa Online

0858-8027-4248

Kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 490. “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Leave A Comment

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare